Lampung, Polres Tanggamus telah resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah yang sempat menyeret nama BRI Unit Wonosobo dan pegawainya, Angga Bagus Novianto.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor B/1290/IX/RES.1.11/2025/Reskrim, tertanggal 12 September 2025, penyidik menegaskan bahwa laporan tersebut dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana, sehingga tuduhan yang dialamatkan kepada BRI Unit Wonosobo maupun Angga Bagus Novianto tidak terbukti dan tidak berdasar.

Meskipun telah terbukti bersih, hingga saat ini pihak penuduh belum memberikan klarifikasi maupun permintaan maaf atas tuduhan yang sempat disebarkan. Tuduhan yang tidak benar ini sempat menimbulkan tekanan psikologis dan pencemaran nama baik bagi Angga Bagus Novianto.

“SP3 ini membuktikan bahwa saya dan BRI Unit Wonosobo tidak bersalah. Namun, sangat disayangkan pihak yang menuduh belum mengambil langkah klarifikasi atau menyampaikan permintaan maaf atas fitnah yang terjadi,” ujar Angga.

BRI menyampaikan apresiasi kepada Polres Tanggamus atas profesionalisme dalam menangani kasus ini dan menegaskan komitmennya untuk selalu menjaga integritas pegawai serta kepercayaan masyarakat.

Need Help?