Lampung, Polres Tanggamus resmi menghentikan penyelidikan dugaan penggelapan sertifikat tanah yang sempat menyeret nama BRI Unit Wonosobo dan pegawainya, Angga Bagus Novianto.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor B/1290/IX/RES.1.11/2025/Reskrim, tertanggal 12 September 2025, penyidik menegaskan bahwa laporan tersebut dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana, sehingga tuduhan yang dialamatkan kepada BRI Unit Wonosobo dan Angga Bagus Novianto tidak terbukti dan tidak berdasar.

Keputusan ini disambut gembira oleh masyarakat setempat, yang menilai proses layanan BRI tetap profesional dan integritas pegawai terjaga. Masyarakat menekankan pentingnya menunggu fakta hukum sebelum menyebarkan tuduhan, agar tidak menimbulkan fitnah yang merugikan individu maupun institusi.

Angga Bagus Novianto menyatakan bahwa dirinya bersyukur atas terbitnya SP3 yang memulihkan nama baiknya dan institusi BRI. “Saya berterima kasih atas dukungan masyarakat. Keputusan ini membuktikan bahwa tuduhan yang sempat beredar tidak benar, dan saya berharap nama baik kami benar-benar dipulihkan,” ujarnya.

Pihak BRI menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas pegawai dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta mengapresiasi profesionalisme kepolisian dalam menangani kasus ini.


Need Help?