Polisi di Medan yang Viral Pungli Pengendara Rp 100 Ribu Akhirnya Dipatsus

MEDAN, detektif.my.id – Media sosial kembali dihebohkan dengan aksi oknum polisi lalu lintas di Medan yang terekam kamera diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang pengendara motor. Video yang menjadi viral tersebut menunjukkan seorang petugas polisi dari Polrestabes Medan, yang diidentifikasi sebagai Aiptu RH, menerima uang sebesar Rp 100 ribu dari seorang wanita pengendara motor.

Insiden ini terjadi di Jalan Palang Merah, Medan. Dalam video, terlihat pengendara motor wanita tersebut diberhentikan oleh Aiptu RH karena diduga melawan arus lalu lintas. Namun, alih-alih menindaklanjuti pelanggaran sesuai prosedur hukum yang berlaku, Aiptu RH justru terekam menerima sejumlah uang dari pengendara tersebut.

Merespons cepat viralnya video ini, pihak kepolisian langsung mengambil tindakan tegas. Aiptu RH kini telah ditempatkan dalam penahanan khusus (dipatsus) selama 30 hari. Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, membenarkan adanya sanksi disipliner ini. Ia menegaskan bahwa tindakan Aiptu RH tidak mencerminkan penegakan hukum yang profesional maupun sesuai prosedur yang seharusnya.

Kejadian ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan internal dan penegakan disiplin di tubuh Polri. Langkah cepat Polrestabes Medan diharapkan dapat menjadi efek jera bagi oknum-oknum lain serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Need Help?