
Polres Tanggamus resmi menghentikan penyelidikan terkait laporan dugaan penggelapan sertifikat tanah yang menyeret nama BRI Unit Wonosobo dan salah satu pegawainya, Angga Bagus Novianto. Melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor B/1290/IX/RES.1.11/2025/Reskrim, tertanggal 12 September 2025, pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus tersebut dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana.
Dengan terbitnya SP3 tersebut, jelas bahwa tuduhan yang selama ini diarahkan kepada BRI Unit Wonosobo maupun Angga Bagus Novianto tidak benar dan bersifat fitnah. Pihak BRI menegaskan bahwa seluruh proses administrasi kredit telah dijalankan sesuai prosedur, dan tidak pernah ada praktik penggelapan dokumen sebagaimana dituduhkan.
Angga Bagus Novianto, selaku Mantri BRI Unit Wonosobo yang namanya disebut dalam laporan, menyatakan bahwa dirinya mengalami tekanan psikologis akibat pemberitaan sepihak dan tuduhan tidak berdasar. Namun dengan adanya keputusan resmi kepolisian, ia berharap nama baiknya dipulihkan dan masyarakat tidak lagi termakan isu yang menyesatkan.
“Kasus ini sudah jelas dihentikan oleh pihak kepolisian. Saya dan institusi BRI adalah korban fitnah. Semoga kebenaran ini bisa menjadi pelajaran agar tidak ada lagi penyebaran berita yang tidak akurat,” ujar Angga.
Pihak BRI mengapresiasi langkah kepolisian yang bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas keadilan. BRI juga menegaskan akan terus melindungi integritas pegawainya serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Leave a Reply