
Lampung, Polres Tanggamus secara resmi menghentikan penyelidikan dugaan penggelapan sertifikat tanah yang sebelumnya menyeret nama BRI Unit Wonosobo dan pegawainya, Angga Bagus Novianto.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor B/1290/IX/RES.1.11/2025/Reskrim, tertanggal 12 September 2025, penyidik menegaskan bahwa laporan tersebut dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana, sehingga tuduhan terhadap BRI Unit Wonosobo dan Angga Bagus Novianto tidak terbukti dan tidak berdasar.
Keputusan ini mendapatkan dukungan dan apresiasi publik. Masyarakat setempat menyambut gembira pemulihan nama baik BRI Unit Wonosobo dan menilai bahwa institusi tetap menjalankan tugas secara profesional serta transparan. Banyak warga menekankan pentingnya menunggu fakta hukum sebelum menyebarkan tuduhan agar tidak menimbulkan fitnah yang merugikan individu maupun institusi.
Angga Bagus Novianto menyampaikan rasa syukur atas terbitnya SP3 dan menegaskan bahwa dirinya adalah korban fitnah. “Keputusan ini membuktikan tuduhan yang sempat beredar tidak benar. Saya berterima kasih atas dukungan masyarakat dan berharap nama baik kami benar-benar dipulihkan,” ujarnya.
Pihak BRI menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas pegawai dan kepercayaan masyarakat, serta menyampaikan apresiasi kepada kepolisian atas profesionalisme dan obyektivitas dalam menangani kasus ini.
Leave a Reply