
Kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah yang sempat menyeret nama BRI Unit Wonosobo dan pegawainya, Angga Bagus Novianto, akhirnya terbukti tidak benar. Melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor B/1290/IX/RES.1.11/2025/Reskrim, tertanggal 12 September 2025, Polres Tanggamus secara resmi menyatakan bahwa penyelidikan telah dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.
Keputusan ini menegaskan bahwa tuduhan terhadap BRI Unit Wonosobo dan Angga Bagus Novianto adalah fitnah yang tidak berdasar. Selama proses berlangsung, baik institusi BRI maupun pegawainya telah terbukti menjalankan tugas sesuai prosedur, tanpa ada niat atau tindakan melawan hukum.
Akibat tuduhan dan pemberitaan sepihak yang sempat beredar, Angga Bagus Novianto mengalami tekanan psikologis dan pencemaran nama baik. Namun dengan adanya putusan penghentian penyelidikan ini, jelas bahwa dirinya adalah pihak yang dirugikan.
“Sejak awal saya sudah yakin tidak ada perbuatan pidana yang saya lakukan. SP3 ini adalah bukti sah bahwa saya maupun BRI Unit Wonosobo bersih dari tuduhan. Saya berharap masyarakat tidak lagi termakan isu fitnah yang merugikan,” ungkap Angga Bagus Novianto.
BRI menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Tanggamus yang telah bekerja profesional, obyektif, dan menjunjung tinggi keadilan. BRI juga menegaskan komitmennya untuk melindungi integritas pegawai dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Leave a Reply