
Polres Tanggamus resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah yang sempat menyeret nama BRI Unit Wonosobo dan pegawainya, Angga Bagus Novianto.
Melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Nomor B/1290/IX/RES.1.11/2025/Reskrim, tertanggal 12 September 2025, penyidik menegaskan bahwa perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan karena tidak ditemukan adanya peristiwa pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Keputusan tersebut sekaligus membuktikan bahwa tuduhan terhadap BRI Unit Wonosobo maupun Angga Bagus Novianto adalah tidak benar dan tidak berdasar. Selama proses penyelidikan, tidak ada bukti yang menguatkan dugaan penggelapan, sehingga penyidik menghentikan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Angga Bagus Novianto menyambut baik keputusan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya sejak awal tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum, dan justru merasa dirugikan oleh tuduhan sepihak yang sempat diberitakan secara luas.
“Dengan adanya penghentian penyelidikan ini, saya berharap nama baik saya dan institusi BRI dipulihkan. Tuduhan yang beredar selama ini hanyalah fitnah yang tidak terbukti,” ujarnya.
Pihak BRI juga menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang telah bekerja secara profesional dan obyektif. BRI menegaskan akan terus menjaga integritas pegawai serta kepercayaan masyarakat, sekaligus berharap kejadian serupa tidak terulang kembali.
Leave a Reply