SP3 Terbit, Dugaan Penggelapan di BRI Unit Wonosobo Tidak Terbukti

Lampung, Polres Tanggamus menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) terkait laporan dugaan penggelapan sertifikat tanah yang sempat menyeret nama BRI Unit Wonosobo dan pegawainya, Angga Bagus Novianto.

Dalam surat bernomor B/1290/IX/RES.1.11/2025/Reskrim tertanggal 12 September 2025, penyidik menegaskan bahwa perkara tersebut dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.

Keputusan ini membuktikan bahwa dugaan penggelapan yang dituduhkan kepada BRI Unit Wonosobo maupun Angga Bagus Novianto tidak terbukti. Tuduhan yang sempat ramai diberitakan ternyata tidak memiliki dasar hukum, dan seluruh proses pembuktian telah dijalankan sesuai prosedur oleh aparat kepolisian.

Angga Bagus Novianto menyatakan bahwa dirinya adalah korban fitnah dan pemberitaan sepihak yang merugikan nama baiknya. Ia menyambut baik terbitnya SP3 ini sebagai bentuk keadilan dan pemulihan reputasi.

“Sejak awal saya yakin tidak ada perbuatan melawan hukum yang saya lakukan. Dengan adanya SP3 ini, jelas bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Saya berharap nama baik saya dan BRI Unit Wonosobo benar-benar dipulihkan,” ungkapnya.

Pihak BRI sendiri memberikan apresiasi kepada kepolisian yang telah bekerja profesional dan obyektif. BRI menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas pegawai serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Need Help?