Tidak Terbukti! BRI Wonosobo Jadi Korban Tuduhan Palsu

Lampung, Polres Tanggamus resmi menghentikan penyelidikan terkait laporan dugaan penggelapan sertifikat tanah yang sempat menyeret nama BRI Unit Wonosobo dan pegawainya, Angga Bagus Novianto.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor B/1290/IX/RES.1.11/2025/Reskrim, tertanggal 12 September 2025, penyidik menegaskan bahwa kasus tersebut dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Keputusan ini menegaskan bahwa tuduhan terhadap BRI Unit Wonosobo maupun Angga Bagus Novianto tidak benar dan tidak berdasar. Selama proses penyelidikan, tidak ada bukti yang menguatkan dugaan penggelapan, sehingga penyidik menghentikan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Angga Bagus Novianto menyatakan bahwa dirinya sempat mengalami tekanan psikologis akibat tuduhan dan pemberitaan sepihak, namun SP3 ini menjadi bukti resmi bahwa dirinya tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum.

“Sejak awal saya yakin tidak ada perbuatan melawan hukum yang saya lakukan. Dengan adanya SP3 ini, nama baik saya dan institusi BRI dipulihkan secara sah,” ungkap Angga.

Pihak BRI menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Tanggamus yang telah bekerja profesional dan obyektif. BRI menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas pegawai serta kepercayaan masyarakat.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Need Help?