BRI Unit Wonosobo dan Pegawai Dinyatakan Bersih dari Tuduhan Penggelapan Sertifikat

by

in

Lampung, Polres Tanggamus telah secara resmi menghentikan penyelidikan terhadap dugaan penggelapan sertifikat tanah yang sempat menyeret nama BRI Unit Wonosobo dan pegawainya, Angga Bagus Novianto.

Melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor B/1290/IX/RES.1.11/2025/Reskrim, tertanggal 12 September 2025, pihak kepolisian menegaskan bahwa laporan tersebut dihentikan karena tidak ditemukan adanya peristiwa pidana sesuai ketentuan Pasal 372 KUHP.

Keputusan ini menegaskan bahwa tuduhan yang sempat beredar tidak berdasar dan sepenuhnya tidak terbukti. Selama proses penyelidikan, BRI Unit Wonosobo menjalankan seluruh prosedur administrasi secara profesional, dan pegawainya tetap patuh pada aturan internal maupun peraturan hukum yang berlaku.

Angga Bagus Novianto menyatakan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya telah menimbulkan tekanan psikologis dan pencemaran nama baik. Namun dengan adanya SP3 ini, ia menegaskan bahwa dirinya adalah korban fitnah, tetapi nama baiknya kini belum dipulihkan.

“Keputusan ini membuktikan bahwa saya tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Saya berharap publik dan masyarakat memahami bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan SP3 ini menjadi bukti sah pemulihan reputasi kami,” ujarnya.

BRI menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian atas profesionalisme dan objektivitas dalam menangani kasus ini. Institusi tersebut menegaskan komitmennya untuk selalu menjaga integritas pegawai serta kepercayaan masyarakat.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Need Help?