
Lampung, Polres Tanggamus resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah yang sempat menyeret nama BRI Unit Wonosobo dan pegawainya, Angga Bagus Novianto.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor B/1290/IX/RES.1.11/2025/Reskrim, tertanggal 12 September 2025, pihak kepolisian menegaskan bahwa laporan tersebut dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana, sehingga tuduhan terhadap BRI Unit Wonosobo maupun Angga Bagus Novianto tidak terbukti dan tidak berdasar.
Meskipun telah terbukti bersih, pihak pelapor hingga saat ini belum memberikan klarifikasi maupun permintaan maaf atas tuduhan yang sebelumnya sempat tersebar. Tuduhan tersebut telah menimbulkan tekanan psikologis dan pencemaran nama baik bagi Angga Bagus Novianto.
“SP3 ini membuktikan bahwa saya dan BRI Unit Wonosobo tidak bersalah. Namun sangat disayangkan pihak penuduh belum mengambil langkah klarifikasi atau menyampaikan permintaan maaf atas tuduhan yang tidak benar,” ungkap Angga.
Pihak BRI menyampaikan apresiasi kepada Polres Tanggamus atas profesionalisme dan objektivitas dalam menangani kasus ini, serta menegaskan komitmennya untuk selalu menjaga integritas pegawai dan kepercayaan masyarakat.
Leave a Reply